SURABAYA (Realita)— Catatan pembagian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur yang dikendalikan almarhum Kusnadi mengungkap alokasi dana kepada istri keduanya dan seorang wartawan. Fakta itu terungkap dalam sidang perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026.
Dokumen yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuat daftar 14 penerima dana pokir dengan total nilai Rp120,5 miliar. Dalam daftar tersebut tercantum nama Fujika Senna Oktavia yang di persidangan disebut sebagai istri kedua Kusnadi serta A alias ASB yang disebut berprofesi sebagai wartawan.
Baca juga: Jadi Istri Siri Almarhum Kusnadi, Fujika Dibelikan Rumah Seharga Rp 10 M di Pakuwon City
Fakta itu terungkap saat jaksa KPK memeriksa Fujika sebagai saksi. Jaksa memperlihatkan dokumen pembagian dana pokir yang menempatkan Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, sebagai koordinator lapangan pengurusan dana hibah pokmas.
“Apakah saudari mengetahui adanya catatan pembagian dana pokir DPRD Jawa Timur yang dibagi kepada 14 orang dengan total Rp120,5 miliar ini?” tanya jaksa KPK.
“Iya, saya mengetahuinya,” jawab Fujika di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa pembagian dana hibah tersebut berada di bawah kendali Kusnadi sebagai aspirator. Fujika membenarkan. “Itu pokir Pak Kusnadi,” ujarnya.
Dalam catatan tersebut, nominal dana yang dialokasikan bervariasi, mulai dari Rp20 miliar hingga Rp2 miliar. Nama Fujika tercantum dengan alokasi dana Rp10 miliar. Sementara itu, A alias ASB yang dalam dokumen disebut sebagai wartawan tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp3 miliar.
Jaksa juga menggali apakah terdapat pemisahan antara dana pribadi Kusnadi dan dana pokir yang dikelola. Fujika menjawab tidak ada. “Tidak ada pemisahan. Uang itu semuanya uang Pak Kusnadi,” katanya.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.
Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.
Baca juga: Mangkir Empat Panggilan, Kehadiran Kadisdik Jatim Diwarnai Teguran Hakim
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Jaksa menyebut Hasanuddin menyerahkan uang Rp12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2022. Adapun Jodi Pradana Putra didakwa sebagai penyetor ijon fee terbesar, yakni Rp18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp91,7 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi
Editor : Redaksi