SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria di sebuah kamar kost Jalan Dukuh Kupang, pada Jumat (1/10/2021), sekitar pukul 14.00 Wib.
Pria tersebut berinisial FD (25), warga Jalan Pakis Gunung, Surabaya. Ia diamankan karena terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.
Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
“Setelah memperoleh informasi dari warga masyarakat terkait adanya aktifitas jual beli narkoba, kita langsung lakukan penyelidikan hingga penangkapan” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Daniel menambahkan, setelah pelaku FD diamankan dari kamar kostnya, anggota kami melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu siap edar.
Barang bukti yang diamankan berupa, 6 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing - masing 0,84 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,31 gram dan 0,23 gram.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
1 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, dus box HP merek Vivo, HP Oppo F9 warna silver, 1 buah kotak warnah silver, dan 1 buah bungkus rokok.
“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Setelah manjalani penyidikan, tersangka memberikan keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama, Bagus (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
Kini, FD sudah mendekam dalam penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sd
Editor : Redaksi