Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

Reporter : Redaksi
Saksi korban Soewondo Basoeki mengenakan batik dan terdakwa Hermanto Oerip mengenakan kaca mata di PN Surabaya, Senin (2/2/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Modus penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 2 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan korban Soewondo Basoeki dan istrinya, Fanny Nur Hadi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Soewondo mengaku mengalami kerugian hingga Rp 75 miliar setelah diyakinkan terdakwa untuk berinvestasi dalam bisnis pertambangan nikel di Kabaena, Kendari. Ia mengenal Hermanto sejak 2016 saat mengikuti perjalanan tur ke Eropa. Usai perjalanan itu, keduanya kerap berkomunikasi hingga terdakwa menawarkan peluang bisnis tambang.

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokmas Ungkap, Jatah Pokir untuk Istri Kedua Almarhum Kusnadi dan Oknum Wartawan

Hermanto kemudian mempertemukan Soewondo dengan Venansius Niek Widodo yang kini telah menjadi terpidana dalam perkara serupadalam sebuah pertemuan di Surabaya Barat. Dalam pertemuan itu, Venansius menunjukkan dokumen serta foto-foto aktivitas pertambangan nikel yang disebut berada di Kabaena. Soewondo mengaku diyakinkan bahwa usaha tersebut telah berjalan dan menguntungkan.

“Saya diajak menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan,” kata Soewondo.

Pada 2017, Soewondo bersama Hermanto dan Venansius sempat meninjau lokasi tambang di Kabaena. Di lokasi itu, Venansius menyebut kegiatan penambangan akan segera dilakukan, sehingga korban semakin yakin proyek tersebut nyata.

Setahun kemudian, Hermanto dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), dengan Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama. Alasannya, menurut Soewondo, Hermanto telah menjabat direktur di perusahaan lain. Setelah perusahaan berdiri, korban menyetor modal awal Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Mangkir Empat Panggilan, Kehadiran Kadisdik Jatim Diwarnai Teguran Hakim

Jaksa mengungkap, Hermanto secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT Mentari Mitra Manunggal dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) melalui grup WhatsApp. Namun, dalam persidangan terungkap kerja sama tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Hermanto kemudian menyampaikan kebutuhan modal tambang sebesar Rp 150 miliar yang disebut harus ditanggung bersama oleh empat orang. Ia membujuk Soewondo untuk menalangi bagian modal tiga pihak lainnya dengan janji bunga 1 persen per bulan. Atas bujuk rayu itu, korban mentransfer total Rp 75 miliar separuh sebagai modal pribadi dan separuh lainnya sebagai dana pinjaman untuk terdakwa dan dua pihak lain.

“Semua transfer atas arahan terdakwa. Rekening perusahaan dikuasai terdakwa,” ujar Soewondo.

Baca juga: Kuasa Hukum Nany Wijaya Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan dalam Gugatan Jawa Pos–Dahlan Iskan

Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening Venansius dan dicairkan secara bertahap antara Maret hingga Juni 2018. Jaksa menyebut pencairan dilakukan oleh Hermanto, istrinya Sri Utami (almarhumah), anaknya Vincentius Adrian Utanto, serta sopir pribadi terdakwa.

Saksi lain, Fanny Nur Hadi, mengatakan mengetahui adanya bisnis tambang tersebut dari cerita suaminya setiap kali hendak mentransfer uang. Namun hingga kini, tidak ada keuntungan yang diterima.

“Suami saya dijanjikan keuntungan 10 sampai 20 persen. Sampai sekarang tidak ada hasilnya,” kata Fanny dengan suara bergetar. Ia mengaku dana investasi berasal dari pinjaman, bahkan rumah keluarga dijadikan jaminan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru