PONOROGO (Realita)- Anggota DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti, diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Paviliun RSUD dr. Hardjono Ponorogo yang menjerat terdakwa Sucipto. Pemeriksaan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Lely dihadirkan jaksa bersama tiga saksi lainnya, yakni Mela selaku staf RSUD dr. Hardjono, Novita sebagai admin terdakwa Sucipto, serta Retno dari bagian keuangan rumah sakit tersebut. Kehadiran Lely menjadi perhatian karena keterangannya dikaitkan dengan dugaan aliran dana proyek serta relasinya dalam kontestasi Pilkada Ponorogo.
Kuasa hukum Sucipto, Budiarjo Setiawan, menyebut pemanggilan para saksi bertujuan menggali informasi terkait dugaan distribusi dana proyek Paviliun RSUD dr. Hardjono yang dikerjakan kliennya.
“Para saksi dinilai mengetahui atau setidaknya bersentuhan dengan dugaan aliran dana dari Sucipto kepada pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek RSUD,” kata Budiarjo usai persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Budiarjo menyampaikan bahwa Sucipto secara tegas membantah pernyataan Lely yang menyebut dirinya berada dalam satu tim pemenangan Sugiri Sancoko pada Pilkada Ponorogo.
Ia juga membantah dakwaan jaksa terkait dugaan aliran dana proyek kepada Sugiri Sancoko. Menurutnya, hubungan Sucipto hanya berkaitan dengan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Hardjono.
“Dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dan diserahkan kepada Mujib sebagai PPKom RSUD, bukan kepada pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari internal RSUD dr. Hardjono, yakni Mela dan Novita, memberikan keterangan seputar mekanisme pencairan dana proyek. Keduanya menyatakan pencairan dilakukan secara bertahap dan proyek pembangunan paviliun telah dibayarkan.
Adapun Retno dari bagian keuangan menyampaikan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan dalam proses administrasi keuangan, termasuk yang berkaitan dengan penetapan pemenang proyek.
Sucipto merupakan satu dari empat pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo pada 7 November 2025. Selain Sucipto, OTT tersebut juga menetapkan Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Agus Pramono sebagai tersangka.
Perkara Sucipto lebih dulu disidangkan karena dakwaan terhadapnya secara khusus menyoroti dugaan aliran dana proyek Paviliun RSUD dr. Hardjono senilai Rp14 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp1,4 miliar. Jaksa KPK sebelumnya menyebut Sucipto menerima dana sebesar Rp950 juta.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.znl
Editor : Redaksi