Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung

Reporter : Redaksi
Apartemen Puncak CBD Wiyung

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Apartemen Puncak CBD Wiyung yang dikerjakan PT Wijaya Karya Gedung. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal berupa penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya mengatakan, hingga kini perkara itu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih pendalaman,” ujar Ajie saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Sarana Prasarana SMK 2017

Ajie menjelaskan, berdasarkan data capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, perkara tersebut tercatat masih dalam tahap penyelidikan sejak 2025. Ia menegaskan, belum ada penetapan tersangka karena proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berlangsung.

Baca juga: Hakim Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah dalam Perkara Gratifikasi dan BPHTB Ngawi

Proyek pembangunan apartemen yang digarap PT WIKA Gedung itu diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Namun Kejari Surabaya belum merinci bentuk dugaan pelanggaran maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Baca juga: Mangkir Empat Panggilan, Kehadiran Kadisdik Jatim Diwarnai Teguran Hakim

Apartemen Puncak CBD Wiyung sebelumnya kerap menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari keluhan konsumen terkait serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga masalah pengelolaan apartemen.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru