SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Apartemen Puncak CBD Wiyung yang dikerjakan PT Wijaya Karya Gedung. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal berupa penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya mengatakan, hingga kini perkara itu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih pendalaman,” ujar Ajie saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Februari 2026.
Ajie menjelaskan, berdasarkan data capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, perkara tersebut tercatat masih dalam tahap penyelidikan sejak 2025. Ia menegaskan, belum ada penetapan tersangka karena proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berlangsung.
Baca juga: Terbukti Lakukan Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan
Proyek pembangunan apartemen yang digarap PT WIKA Gedung itu diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Namun Kejari Surabaya belum merinci bentuk dugaan pelanggaran maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Baca juga: Sidang Harta Gono-Gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti dan Saksi
Apartemen Puncak CBD Wiyung sebelumnya kerap menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari keluhan konsumen terkait serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga masalah pengelolaan apartemen.yudhi
Editor : Redaksi