Kantor Imigrasi Bekasi: Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan

realita.co
Kantor Imigrasi Bekasi. Foto: Ang

BEKASI (Realita)-Kantor Imigrasi Bekasi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor untuk segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Himbauan ini bertujuan untuk menekan angka pembatalan paspor akibat tidak diambilnya oleh pemohon dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan. 

Baca juga: Imigrasi Depok Amankan Lima WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Wirawaspada

"Kami menemukan masih banyak paspor yang terpaksa harus dibatalkan karena pemiliknya tidak mengambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan," ujar Anggi, Rabu (4/2/2026).

Anggi juga menambahkan, jika paspor tersebut tidak di ambil lebih dari satu bulan sejak tanggal diterbitkan, maka paspor tersebut akan dibatalkan. 

"Apabila ini terjadi, pemohon paspor diwajibkan untuk mengurus surat pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi  Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya pembatalan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan alternatif cara pengambilan paspor bagi masyarakat.

"Pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi. Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada kerabat yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK), atau kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000," ungkapnya.

Dirinya memahami bahwa tidak semua pemohon memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor imigrasi. Oleh karena itu, Imigrasi Bekasi memberikan opsi pengambilan paspor melalui perwakilan dengan surat kuasa atau kerabat dalam satu KK.

Baca juga: PDAM Tirta Patriot Bekasi Luncurkan Spot Air Minum Berkualitas di Titik Strategis

Kantor Imigrasi Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan dan pengambilan paspor. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengambilan paspor, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Bekasi melalui kanal informasi resmi yang tersedia, seperti website, media sosial, atau layanan informasi lainnya.

"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam mengambil paspor yang telah diterbitkan, sehingga dapat menghindari pembatalan paspor dan mempermudah proses perjalanan ke luar negeri," tutupnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru