SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim dengan menyasar sejumlah ruangan, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Proses penggeledahan disaksikan pengurus RT dan RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PD TSKBS.
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Sarana Prasarana SMK 2017
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH., mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat proses pengungkapan perkara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tindakan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami,” ujar John Franky.
Ia menambahkan, dari hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Hakim Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah dalam Perkara Gratifikasi dan BPHTB Ngawi
Dugaan tersebut juga mengarah pada penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi