JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma'ruf diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak. Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini.
Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.ik
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49528-mantan-sekjen-mpr-ditahan-kpk