SURABAYA- Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua orang tersangka penggelapan 9 kilo emas murni 7 batang. Keduanya adalah Djoni (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City San Antonio Blok N, Surabaya, dan SB (34) asal Kediri yang kos di Jl Rungkut.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, tersangka Djoni diringkus di salah satu cafe di apartemen Jl MH Thamrin, Tangerang, pada 1 Oktober 2021. Sedangkan, tersangka SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo pada 2 Oktober 2021.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka Djoni sebagai kurir PT. Indah Golden Signature diperintahkan oleh wakil kepala gudang, untuk mengambil emas 7 kilo berupa batangan yang telah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom Surabaya.
"Tujuh batang emas tersebut dibawa oleh tersangka DJ, sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya dengan cara memotong kecil-kecil," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021) siang.
Kemudian salah satu emas batangan yang dipotong menggunakan gerinda itu, dibeli 20 gram oleh SB seharga Rp 8 juta. Selain itu, Djoni juga menjual sisa emas yang berhasil dipotong itu kepada seseorang di Tangerang. Dari penggelapan ini, PT. IGS diduga mengalami kerugian sebesar 6 miliar.
Baca juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
"Dari penggelapan 7 batang ini, kerugian yang dialami PT. IGS sebesar Rp 6 miliar," tambahnya.
Melalui kejadian ini, Brigjen Slamet Hadi berpesan kepada masyarakat, supaya tidak gampang percaya kepada seseorang, meski orang tersebut ada kedekatan dengan yang bersangkutan.
"Bagi pelaku usaha apabila menemukan gangguan keamanan, tolong jangan hanya kita percaya. Ketika ini (kepercayaan) dimanfaatkan, tanpa kita mempertimbangkan keamanan, maka yang terjadi seperti ini. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," pungkasnya.
Baca juga: Kota Surabaya Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Juang Polri, Wali Kota Eri Tegaskan Sejarah Kepahlawanan
Dari tangan tersangka Djoni, polisi mengamankan barang bukti 7 emas batangan dengan berat 9 kilo gram, uang tunai Rp 7.589.500, 1 unit ponsel, 1 unit gerinda, 1 buah tang dan 1 buku tabungan berikut ATM. Sedangkan dari tangan SB, polisi mengamankan uang tunai Rp 1 Juta dan 1 buah timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP dan pasal 480 terkait penggelapan dan penadahan, dengan ancaman tertinggi 5 tahun penjara.ys
Editor : Arif Ardliyanto