Praperadilan Ditolak, Richard Lee Langsung Dicekal

realita.co
Richard Lee. Foto: IG Richard Lee

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif terhadap Richard Lee memasuki babak baru. Kini Richard dicekal ke luar negeri.

Sebelumnya, Richard menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

Baca juga: Pencurian di Klinik dr Richard Lee Diduga Rekayasa, IPW: Polisi Harus Buat Laporan Model A

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya mencegah Richard Lee bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan berlaku 20 hari.

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Undang Lady Nayoan ke Podcast, Richard Lee Dituding Ngumpulin Janda

Dia mengatakan masa pencekalan bisa diperpanjang hingga 6 bulan. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena kebutuhan penyidikan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya.

Dia mengatakan penyidik menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan Richard Lee. Penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap Richard Lee.

Baca juga: Richard Lee Bantah Akses IG dan Hapus Data

"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya.ik

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru