JAKARTA- Sabtu (14/8) hari ini, dokter Richard Lee menggelar konferensi pers virtual via Zoom. Dalam kesempatan itu, ia memberikan bantahan atas tuduhan akses ilegal ke akun Instagramnya.
"Saya tidak melakukan ilegal access, saya tidak meng-hack, saya tidak membobol, saya tidak mengambil paksa Instagram saya yang ada di kepolisian," ucap pria berusia 35 tahun tersebut.
Baca Juga: Digugat Hotman Paris Rp 50 M, Kienzy: Abang Marah Gitu?
Selain itu, dokter Richard Lee juga mengaku tak pernah melakukan upaya penghilangan barang bukti di akun Instagramnya. Sebab, berdasarkan pengakuannya, ia tak bisa mengakses akun Instagram miliknya.
"Saya pastikan, saya sedikit pun tidak ada menghapus apa pun, saya tidak bisa mengakses Instagram saya, saya tidak menghapus sedikit pun, itu bisa dibuktikan," jelasnya.
"Instagram sudah disita sejak dua bulan lalu. Saya enggak bisa akses. saya update lewat Facebook, kalau dari Facebook otomatis masuk ke Instagram," lanjut dokter Richard Lee.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Dibebaskan
Dokter asal Palembang, Sumatra Selatan, tersebut mengatakan dirinya sudah menjelaskan semuanya ke pihak kepolisian. Namun, masih ada perbedaan pendapat dalam kasus ini.
Sehingga, ia menyebut kasus ini akan dibawa ke meja hijau. Dokter Richard Lee menyatakan semuanya akan dibuktikan di pengadilan.
"Saya sudah jelaskan ke polisi yang saya lakukan, dan ini jadi sesuatu hal yang baru di Indonesia. Ternyata ada sesuatu, ada perbedaan pendapatlah. Makanya, ini harus dibuktikan di pengadilan. Nanti kan pengadilan kan akan (periksa) track record-nya, loginnya, kelihatan. Saya tidak menghapus, saya tidak memanipulasi satu pun data di Instagram saya," tutupnya.
Baca Juga: Akses Ilegal Akun, dr. Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan
Dokter Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan. Ia ditangkap karena mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Ia juga diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.
Polisi sudah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.
Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.par
Editor : Redaksi