BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Madiun Rakor, Beri Perlindungan Ulama Sekabupaten

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Madiun  bersama Baznas Madiun dan perwakilan ulama Kabupaten Madiun di acara rakor perlindungan ulama Kabupaten Madiun.

MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Madiun bersama Baznas Kabupaten Madiun telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi ulama yang ada di Kabupaten Madiun. 

Rakor yang diikuti sejumlah perwakilan ulama Kabupaten Madiun ini diawali dengan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, ditemui di sela kegiatan ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para ulama di Kabupaten Madiun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Rakor Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

Harapannya, dengan terlindungi jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para ulama yang ada di Kabupaten Madiun bisa tenang dalam menjalankan tugasnya memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan umat, dan menjaga stabilitas sosial.

Menurut Sevy, tujuan perlindungan ini untuk meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan, dan memuliakan ulama serta pejuang dakwah di tingkat masyarakat. Sehingga dengan terlindungi  program BPJS Ketenagakerjaan, para ulama tidak perlu kawatir lagi akan terjadinya resiko saat menjalankan aktivitasnya

Baca juga: Gathering Perisai BPJS Ketenagakerjaan Juanda Tahun 2026

Ke depan BPJS Ketenagakerjaan berharap selain ulama para imam masjid, marbot, guru ngaji, pengurus majelis taklim, dan pekerja sosial keagamaan di Kabupaten Madiun semuanya akan mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program tersebut, terang Sevy, merupakan perlindungan dasar dari program BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya sangat penting untuk dimiliki oleh para ulama. "Disini Negara hadir melalui peran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dasar melalui program JKK dan JKM," lanjutnya.

Baca juga: Peserta Pelatihan Kerja Disnakertrans di Bojonegoro Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Program ini menjamin para peserta bila mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia tentu akan berdampak bagi keluarga, sehingga dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan tentu akan dapat meringankan beban keluarga disaat tulang punggung keluarga mengalami resiko akibat kecelakaan maupun meninggal dunia," terangnya 
 
Selain dua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dalam kesempatan ini Sevy menghimbau kepada masyarakat dan para pekerja mandiri serta Badan Usaha yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar, baik di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kanal digital, agar pekerja merasa nyaman sehingga produktifitas meningkat.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru