MALANG (Realita)-Pembangunan kembali Pasar Besar Kota Malang berpotensi macet. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Manajemen Aset Kota Malang Tahun 2020.
Di dalam LHP BPK tersebut dijelaskan bahwa, pembangunan kembali dan pengelolaan Pasar Besar Malang jangka waktu perjanjian 30 tahun. Perjanjian dimulai sejak tanggal 3 November 2004 dan masih berjalan sampai dengan tahun 2034. Hasil pemeriksaan menunjukkan atas pembangunan dan pengelolaan Pasar Besar Malang berpotensi macet.
Baca juga: Siap-Siap, Minggu Depan Pemkab Ponorogo Uji Coba Peralihan Arus di Tiga Jalan Ini
Selain itu, dalam LHP juga menyebutkan, Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atas pembangunan dan pengelolaan Pasar Besar Malang dilaksanakan antara Pemerintah Kota Malang dengan PT MPP dengan dokumen perjanjian diantaranya, berupa salinan perjanjian kerjasama dengan nomor 050/05/420.112/2004 dan nomor 001/CL-MPPA-V/2004 tanggal 27 Mei 2004 dan Salinan addendum perjanjian kerjasama nomor 050/19/420.112/2004 dan Nomor 002/CL-MPPA-XI/2004 tanggal 3 November 2004.
Hasil review terhadap salinan dokumen PKS Pasar Besar menunjukkan bahwa sesuai perjanjian yang akan dibangun kembali adalah, perbaikan struktur dan finishing bekas kebakaran lantai 2 seluas 8.500 m² dan lantai 3 seluas 15.000 m², pekerjaan perbaikan atap, pengecatan seluruh dinding luar, pekerjaan renovasi area Matahari Departement Store, Time Zone dan Food Court, pekerjaan utilitas di lantai 2 dan perbaikan main entrance gedung.
Dijelaskan juga dalam LHP tersebut, sesuai hasil pengamatan fisik pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan lokasi di Pasar Besar lantai 2 dan lantai 3 serta Pasar Penampungan Sementara, diperoleh informasi bahwa kondisi gedung lantai 2 dan lantai 3 dalam kondisi kosong dan beberapa bangunan terlihat secara fisik rusak akibat dampak kebakaran tahun 2016, dengan pusat kebakaran di kios pedagang yang terletak di lantai 1.
Berdasarkan hasil konfirmasi via email oleh BPK kepada General Manager Developer Relation PT MPP diketahui bahwa, Matahari Pasar Besar mengalami dua kali kebakaran besar yaitu tahun 2013 dan 2016. PT MPP sudah pernah mengajukan surat ke Pemerintah Kota Malang pasca kebakaran tahun 2016 dengan tanggal surat 20 Juni 2016 untuk melakukan kajian teknis struktur bangunan yang terbakar, sehingga PT MPP dapat segera melakukan perbaikan dan melakukan operasional kembali. Tahun 2020 pihak Pemerintah Kota Malang menindaklanjuti untuk melakukan kajian teknis bangunan lantai 2 dan 3 dengan menggunakan jasa konsultan dari Institut Teknologi Sebelas November (ITS) Surabaya yang dibiayai oleh PT MPP.
Atas dokumen tersebut telah dilakukan permintaan dokumen kepada PT MPP dan
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tetapi hingga berakhirnya pemeriksaan, dokumen dimaksud belum diperoleh.
Pemerintah Kota Malang belum melakukan tindak lanjut atas hasil kajian teknis bangunan yang dilakukan oleh ITS Surabaya dan proses kelanjutan kembali Pasar Besar Kota Malang.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Pihaknya Siap Dalam Operasi Lilin 2023
Terhadap seluruh permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Kopindag menjelaskan, pertama, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi (Tusi)serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan tidak terdapat tusi terkait pengelolaan pemanfaatan kerjasama aset daerah meskipun pasar tercatat sebagai aset Dinas Kopindag.
Kedua, terkait pembayaran kontribusi yang dibayarkan oleh pihak ketiga langsung melalui Kas Daerah tanpa ada tembusan kepada Dinkopindag.
Ketiga, terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Besar Matahari, secara teknis Bidang Perdagangan tidak pernah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian fisik terhadap proyek kerjasama tersebut.
Keempat, terhadap perjanjian kerjasama Pasar Besar Matahari, pernah mengikuti rapat bersama Kepala Dinas Kopindag saat itu untuk mengikuti rapat dengan Sekretaris Daerah sekitar bulan Agustus 2019. Hasil rapat tersebut antara lain menunjuk ITS Surabaya sebagai tim yang melaksanakan kajian uji struktur bangunan Pasar Besar Matahari. Terkait hasil kajian ITS tersebut serta tindak lanjut terkait Pasar Besar Matahari, Bidang Perdagangan tidak pernah mendapat tembusan dan arahan untuk pengelolaan selanjutnya.
Namun belakangan ini, Walikota Malang, Sutiaji, menyuarakan bahwa pembangunan Pasar Besar Malang akan berlanjut.
Baca juga: Ramaikan Pasar Besar Madiun, Pemkot Bakal Buka Foodcourt dan Bursa Mobkas
Pihak Pemkot Malang dikabarkan telah merancang sejumlah konsep bangunan. Ada dua konsep gaya bangunan yang bakal diusung, yakni gaya klasik kolonial dan gaya eropa.
Bahkan, Walikota Sutiaji mengatakan, pihaknya optimistis, pembangunan Pasar Besar Malang bakal digarap tahun depan, yakni 2022.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, saat diwawancarai soal kelanjutan perencanaan pembangunan kembali Pasar Besar Malang mengatakan, dengan tegas DPRD tetap bersikukuh dalam pendirian, sebelum ada adendum tidak akan pernah disetujui.
"Kalau belum ada adendum tidak akan kita setujui. Anggarannya terpaksa kita delete semua. Sama sekali tidak ada penganggaran, cuma ada pemeliharaan di situ senilai Rp 100 juta. Jadi kita ingin legal standingnya selesai dulu," ujarnya Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Malang itu, Jumat (8/10).mad
Editor : Redaksi