Komisi C DPRD Kota Malang Warning DPUPRPKP, Proyek Drainase Rp145 M Harus Tuntas tanpa Masalah

realita.co
Komisi C DPRD Kota Malang saat hearing bersama DPUPRPKP membahas kesiapan proyek drainase Bondowoso–Letjen Sutoyo.

MALANG (Realita)– DPRD Kota Malang melalui Komisi C memberikan peringatan keras kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang (DPUPRPKP) terkait proyek drainase Bondowoso–Letjen Sutoyo senilai Rp145 miliar. Proyek strategis yang dijadwalkan mulai setelah Lebaran itu diminta berjalan disiplin, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis.

Anggota Komisi C dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menegaskan proyek tersebut bukan sekadar pembangunan infrastruktur biasa, melainkan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan genangan yang kerap terjadi di kawasan itu saat musim hujan.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Sambut 107 Ribu Jamaah Harlah Satu Abad NU, Amithya: Nikmati Kota Ini

“Anggarannya besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai pengerjaannya molor atau kualitasnya di bawah standar,” tegas Arif, Jumat (20/2/2026).

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPUPRPKP, Komisi C menyoroti kesiapan administrasi dan teknis sebelum proyek benar-benar dimulai. Status lahan di sejumlah titik, khususnya di koridor selatan Jalan Bondowoso, harus dipastikan clear and clean agar tidak menimbulkan sengketa di tengah pelaksanaan.

Dewan juga memberi perhatian pada penataan pedagang terdampak. Berdasarkan laporan, mayoritas pedagang di sepanjang Jalan Bondowoso telah menyatakan kesediaan untuk ditata ulang. Namun masih ada satu pedagang yang belum bersedia direlokasi.

“Pendekatan humanis tetap dikedepankan. Tapi proyek untuk kepentingan umum tidak boleh berhenti hanya karena satu-dua kendala,” ujarnya.

Baca juga: Belanja Pegawai Hampir 50 Persen, DPRD Soroti Arah Kebijakan APBD 2026 Kota Malang

Secara teknis, proyek ini mencakup penanganan drainase sepanjang sekitar 1,2 kilometer di Jalan Bondowoso dan 1,3 kilometer di Jalan Letjen Sutoyo. Pekerjaan dilakukan di jalur lambat (slow lane), sehingga pengaturan lalu lintas menjadi tantangan tersendiri.

Komisi C meminta DPUPRPKP berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan untuk meminimalkan potensi kemacetan di salah satu koridor padat aktivitas tersebut. Dewan tidak ingin proyek pengendalian banjir justru memicu persoalan baru di bidang transportasi.

Selain pembangunan saluran utama, proyek ini juga akan dilengkapi mini bozem sebagai kolam retensi sementara untuk menampung limpasan air hujan sebelum dialirkan ke saluran induk. Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi beban drainase dan menekan risiko genangan saat hujan deras.

Baca juga: Kerja dari Rumah tanpa Perlindungan, Komisi D DPRD Kota Malang Soroti Kerentanan Pekerja Informal

Karena dibiayai melalui skema pendanaan Bank Dunia, proyek ini juga wajib memenuhi standar ketat, termasuk aspek lingkungan dan tata kelola. Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan serta larangan penebangan pohon sembarangan menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

DPRD memastikan fungsi pengawasan akan berjalan aktif. Komisi C berencana meminta laporan progres berkala dan melakukan peninjauan lapangan setelah pekerjaan dimulai.

“Proyek ini harus menjadi solusi nyata. Targetnya jelas: tepat waktu, tepat mutu, dan tanpa persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari,” pungkas Arif. (mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru