DPRD Kota Malang Soroti Tekanan Urban, RKPD 2027 Diminta Lebih Tajam dan Adaptif

realita.co
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita. 

MALANG (Realita)– DPRD Kota Malang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tidak berhenti sebagai rutinitas administrasi tahunan. Lonjakan tekanan urban yang kian terasa dinilai harus menjadi pijakan utama dalam merumuskan arah pembangunan kota ke depan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa dinamika Kota Malang sebagai kota pendidikan, jasa, dan perdagangan semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk non-permanen, menjamurnya hunian kos dan kawasan komersial, hingga kepadatan lalu lintas menjadi tantangan yang tidak bisa direspons dengan pola perencanaan lama.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Sambut 107 Ribu Jamaah Harlah Satu Abad NU, Amithya: Nikmati Kota Ini

“RKPD 2027 harus mampu membaca tekanan urban secara detail. Setiap kecamatan memiliki karakter dan persoalan berbeda, sehingga pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” ujarnya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Kamis (12/2/2026). 

Menurutnya, tekanan urban bukan hanya soal infrastruktur fisik. Dampaknya juga merambah persoalan sosial dan ekonomi masyarakat, mulai dari konflik di kawasan padat, genangan akibat persoalan drainase, pengelolaan sampah, kemacetan dan parkir, hingga penguatan pelaku UMKM lokal.

Amitya mencontohkan Kecamatan Lowokwaru yang memiliki tingkat mobilitas dan kepadatan tinggi karena banyaknya mahasiswa dan pusat aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut jelas berbeda dengan wilayah seperti Kedungkandang atau Sukun yang memiliki karakter sosial dan tata ruang berlainan.

“Lowokwaru membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda dibanding kecamatan lain. Karena itu RKPD 2027 harus berbasis pemetaan wilayah dan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

DPRD juga menilai Musrenbang sebagai tahapan awal penyusunan RKPD harus berjalan substantif. Aspirasi masyarakat dari tingkat RT dan RW, kata dia, tidak boleh sekadar dicatat tanpa kejelasan tindak lanjut.

Baca juga: Belanja Pegawai Hampir 50 Persen, DPRD Soroti Arah Kebijakan APBD 2026 Kota Malang

“Usulan jangan hanya masuk dalam daftar panjang, lalu hilang tanpa realisasi. Harus ada program yang terukur, spesifik, dan dampaknya terlihat,” tandasnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD turut menyoroti program alokasi Rp50 juta per RT yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan pembangunan lingkungan. Menurut Amitya, skema tersebut perlu dievaluasi agar penggunaannya lebih fokus dan sesuai kebutuhan wilayah.

“Rp50 juta per RT harus jelas prioritasnya. Apakah untuk pemberdayaan ekonomi, penanganan persoalan lingkungan, atau pembangunan sarana prasarana. Jangan hanya menjadi pembagian anggaran rutin tanpa arah strategis,” katanya.

DPRD bahkan membuka opsi pengaturan porsi anggaran agar tidak seluruhnya terserap pada pembangunan fisik, melainkan juga memperkuat pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Kerja dari Rumah tanpa Perlindungan, Komisi D DPRD Kota Malang Soroti Kerentanan Pekerja Informal

Legislatif mengingatkan, tanpa perencanaan yang adaptif terhadap tekanan urban, Kota Malang berpotensi terus menghadapi persoalan yang sama setiap tahun.

“RKPD 2027 harus menjadi momentum pembenahan perencanaan. Kalau hanya menjadi dokumen tahunan, masalah kota akan berulang,” pungkasnya.

DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal penyusunan RKPD 2027 agar lebih tajam, terukur, dan responsif terhadap dinamika urban yang semakin nyata dirasakan warga. (mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru