MALANG (Realita)– Praktik kerja rumahan tanpa ikatan formal dan perlindungan hukum mulai menjadi sorotan di lingkungan DPRD Kota Malang.
Komisi D menilai pola kerja berbasis rumah yang melibatkan ratusan warga berpotensi menyisakan persoalan serius, terutama terkait jaminan sosial dan kepastian kerja.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Sambut 107 Ribu Jamaah Harlah Satu Abad NU, Amithya: Nikmati Kota Ini
Ketua Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdianto, mengungkapkan temuan tersebut bermula dari forum serap aspirasi bersama warga. Ia mengaku awalnya mengira aktivitas kerja dari rumah hanya sebatas peran domestik perempuan.
Namun setelah ditelusuri, fakta di lapangan menunjukkan adanya pola kerja produktif yang menjadi bagian dari rantai usaha kecil.
“Awalnya saya kira ini sebatas ibu rumah tangga yang membantu ekonomi keluarga. Ternyata mereka terlibat dalam produksi untuk pengusaha kecil, hanya saja dikerjakan di rumah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurut Eko, sistem kerja tersebut mirip pola freelance atau borongan rumahan. Pekerja menerima bahan atau tugas dari pelaku usaha, lalu mengerjakannya di rumah dengan sistem upah mingguan atau bulanan.
Fleksibilitas memang menjadi kelebihan, namun di sisi lain status kerja mereka tidak memiliki kepastian hukum.
Ia menyoroti minimnya akses terhadap perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi kerja. Tanpa kontrak dan legalitas jelas, para pekerja rumahan berada pada posisi yang rentan jika terjadi risiko kerja atau pemutusan kerja sepihak.
Baca juga: Belanja Pegawai Hampir 50 Persen, DPRD Soroti Arah Kebijakan APBD 2026 Kota Malang
“Secara regulasi, posisi mereka lemah. Dibayar memang iya, tapi tanpa jaminan apa pun,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi D belum akan mengambil langkah tergesa-gesa. Eko menegaskan pentingnya data valid sebelum mendorong kebijakan atau rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Ia menyebut perlu verifikasi lapangan untuk memastikan jumlah dan kondisi riil para pekerja rumahan.
“Kalau informasinya ada 250 sampai 300 orang, tentu harus kami cek. Minimal sampling puluhan orang untuk melihat gambaran sebenarnya,” jelasnya.
Komisi D membuka opsi koordinasi dengan dinas terkait, mulai dari bidang ketenagakerjaan hingga UMKM. Namun Eko mengingatkan, pola pemberdayaan selama ini kerap berhenti pada tahap pelatihan tanpa pendampingan berkelanjutan.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Tekanan Urban, RKPD 2027 Diminta Lebih Tajam dan Adaptif
Ia mencontohkan bantuan alat usaha seperti mesin jahit yang tidak jarang berakhir tidak dimanfaatkan optimal karena tidak dibarengi akses pemasaran dan permodalan lanjutan.
“Banyak yang sudah dilatih dan diberi alat, tapi tidak berkembang. Artinya ada yang belum tepat dalam pendekatannya,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan akses pasar menjadi kunci utama agar kerja rumahan tidak sekadar menjadi aktivitas bertahan hidup, melainkan benar-benar menopang ekonomi keluarga secara berkelanjutan.
Komisi D memastikan isu ini akan menjadi agenda pembahasan lanjutan. DPRD menilai, meski bersifat fleksibel dan informal, kerja rumahan tetap membutuhkan kehadiran negara agar tidak berubah menjadi bentuk kerentanan sosial baru di tengah masyarakat Kota Malang. (mad)
Editor : Redaksi