JAKARTA (Realita)- Peredaran narkoba jenis daun ganja kering siap edar di kawasan Jakarta Barat, berhasil di gagalkan oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari terduga pelaku,.petugas mengamankan sebanyak lebih dari 18,829 kilogram.
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Baca juga: Eksepsi Dicky Kurnia Pasal 114 UU Narkotika Tak Lagi Berlaku
Berdasarkan informasi tersebut, bersama timnya segera melakukan penyelidikan di lokasi pada hari Kamis 19 Februari 2026.
"Sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ungkap Tri.
Petugas kepolisian menemukan satu paket besar yang berisi sepuluh bungkus ganja dengan berat sekitar 10 kilogram yang telah dikemas dengan rapi untuk diedarkan.
"Interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka masih menyimpan ganja di tempat lain. Tim kemudian melanjutkan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara," katanya.
Baca juga: Reisza Romadona Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Kepemilikan 13 Gram Ganja
Kemudian, sekitar pukul 20.50 WIB, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan bukti tambahan yakni satu karung yang berisi delapan paket ganja dengan berat sekitar delapan kilogram.
"Jadi, total keseluruhan ganja yang disita dari tersangka mencapai 18 kilogram," ungkap
"Dalam penggrebekan ini, polisi berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 18 kg di Jakarta Barat," terangnya.
Baca juga: Pesan Ganja Lewat Instagram Sebanyak 28,770 gram, Rzky Candra Aprilianto Diadili
Termasuk satu kardus yang berisi ganja, dan beberapa alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan kemasan plastik bekas," tambahnya.
Tersangka saat ini sudah dibawa oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Ang)
Editor : Redaksi