KPK Periksa Sejumlah Saksi di KPPN Madiun, Dalami Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Jerat Maidi

realita.co
Selasa (24/2/2026), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun yang berlokasi di Jalan Salak. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terkait dugaan penerimaan fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR).

Pada Selasa (24/2/2026), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun yang berlokasi di Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Baca juga: Pemeriksaan Faizal Rahman, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkot Madiun

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun serta beberapa pihak swasta terlihat memenuhi panggilan penyidik. Hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan masih berlangsung guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Maidi, turut ditetapkan Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Baca juga: Kasus OTT Madiun Berlanjut, Mantan Kadis PUPR hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK

Penyidik menduga terdapat dua klaster utama dalam perkara ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan modus permintaan imbalan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta pengondisian dana CSR. Dalam klaster ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto diduga berperan aktif dalam pengumpulan dan pengaturan dana.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Dalam konstruksi perkara ini, Maidi bersama Thariq Megah diduga menerima sejumlah keuntungan yang tidak sah terkait pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kota Madiun.

Baca juga: Plt Wali Kota Madiun, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Wali Kota Nonaktif Maidi

KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari proyek-proyek pemerintah maupun dana CSR. 

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan menyangkut tata kelola proyek pemerintah serta transparansi pemanfaatan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru