Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sentosa Liem Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/2/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Liem Tje Sen alias Sentosa Liem dalam perkara kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial EP. 

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti yang menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi terhadap Ibu Senator Lia Istifhama, Penggugat Berulang Kali Mangkir Sidang

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Johan Widjaja, menyatakan keberatan. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. "Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Padahal banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan,” kata Johan Widjaja usai sidang putusan, Rabu (25/2/2026). 

Menurut dia, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. “Vonis lima tahun ini tentu kami banding karena tidak ada pertimbangan yang mengakomodasi pembelaan kami,” ujarnya.

Johan menilai majelis hakim tidak menguraikan secara memadai unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea). Ia menyoroti keterangan di persidangan yang, menurutnya, menunjukkan peristiwa tersebut tidak diawali oleh pemaksaan maupun penipuan. "Peristiwa itu terjadi berulang kali. Ini menunjukkan tidak adanya unsur penyalahgunaan keadaan,” katanya.

Baca juga: Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer Rangkap Jabatan Usai Kerugian Negara Dikembalikan

Ia juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut terdakwa memanfaatkan kerentanan korban. Menurut Johan, korban merupakan pribadi yang mandiri secara ekonomi dan mampu memberikan keterangan dengan baik di persidangan. “Korban memiliki pekerjaan dan usaha. Tidak bisa serta-merta disebut sebagai pihak yang rentan atau tidak berdaya,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan alasan korban baru melaporkan dugaan peristiwa tersebut setelah terjadi berulang kali. Ia juga menyinggung dalil janji pernikahan yang disebut dalam perkara ini, yang menurutnya tidak dapat dipidana.

Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum terdakwa juga meminta agar barang bukti berupa sebuah mobil dikembalikan. Namun permohonan tersebut belum dikabulkan karena masih menjadi bagian dari proses hukum.

Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram

“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Johan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru