SURABAYA (Realita)— Harianto alias Fufuk Wong dituntut pidana penjara selama satu tahun karena terbukti bermain judi online. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 23 Februari 2026.
Jaksa menyatakan Harianto bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Lima Tahun Berlalu, Penanganan Dugaan Penyimpangan Jembatan Bambu Wonorejo Belum Jelas
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa aktif bermain judi slot daring melalui situs Top1Toto sejak Januari 2024 hingga September 2025. Harianto menggunakan akun dengan nama pengguna BL99 dan melakukan deposit antara Rp20 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi melalui QRIS GoPay miliknya.
Baca juga: Usai KDRT, Terdakwa Tantang Mertua Lapor Polisi dan Usir Istri
Setelah saldo masuk, terdakwa memainkan permainan slot jenis PG dengan nilai taruhan Rp400 hingga Rp1.000 per putaran. Sistem permainan sepenuhnya bergantung pada keberuntungan. Dari aktivitas tersebut, terdakwa mengaku pernah memperoleh kemenangan antara Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dua anggota Polrestabes Surabaya, Ratno Pudyo dan Habibulloh, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 11.19 WIB di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan telepon genggam dan rekening terdakwa, penyidik menemukan riwayat akses judi online serta bukti pengisian saldo.
“Terdakwa mengaku terakhir bermain pada September 2025 dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Deposit dikirim ke bandar melalui QRIS,” ujar saksi di persidangan.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sentosa Liem Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo Reno 3 warna hitam dan satu bundel cetakan riwayat permainan disita untuk dimusnahkan.
Selain Pasal 427 KUHP baru, jaksa juga mendakwa Harianto secara alternatif melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-3 atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi