386 RT di Kota Madiun Gagal Cairkan Dana Rp10 Juta, Pemkot Prioritaskan Penanganan Darurat Sampah

realita.co
Salah satu TPS yang hingga kini tetap digunakan untuk pembuangan sampah. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun resmi menunda realisasi anggaran sebesar Rp 10 juta per Rukun Tetangga (RT) yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut berdampak pada 386 RT di seluruh wilayah Kota Madiun, dengan total anggaran yang tertunda mencapai Rp 3,86 miliar.

Baca juga: Madiun Darurat Sampah, Mampukah Wisata Religi Jadi Solusi

Penundaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 20 Februari 2026 yang dikirimkan kepada para camat se-Kota Madiun. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, serta merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Madiun ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan status kedaruratan sampah. Oleh karena itu, penanganan persoalan sampah ditetapkan sebagai kegiatan prioritas dalam Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ansar Rasidi selaku Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Madiun disebutkan bahwa diperlukan dukungan anggaran yang memadai untuk penyediaan sarana dan prasarana pemilahan serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Sehubungan dengan hal tersebut, para camat diminta untuk menginstruksikan para lurah agar menunda realisasi anggaran Rp 10 juta per RT sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, lurah juga diminta melakukan identifikasi karakteristik lingkungan di masing-masing RT, khususnya terkait sistem dan kebutuhan pengelolaan sampah. 

Baca juga: PDIP Kota Madiun Serap Kritik Publik dalam FGD, TPA Winongo hingga Keluhan Pedagang Pasar Besar

Langkah ini bertujuan untuk memastikan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang akan disediakan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Penundaan anggaran tersebut juga mengharuskan adanya penyesuaian terhadap Surat Wali Kota Madiun tertanggal 21 Oktober 2025 Nomor 050/793/401.204/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Fasilitas Umum Tahun 2026.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kebijakan penundaan anggaran tersebut, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun enggan memberikan keterangan.

“Bahas begini. Tak perlu dibahas,” ujarnya singkat sambil berjalan meninggalkan awak media usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Rencana Wisata TPA Winongo Picu Keresahan Pemulung

Sikap serupa juga ditunjukkan Bagus Panuntun sebelumnya ketika dimintai tanggapan terkait rencana alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi destinasi wisata. 

Rencana tersebut menuai perhatian karena masih menyisakan zona aktif TPA yang hingga kini tetap digunakan untuk pembuangan sampah.

Dengan penetapan status kedaruratan sampah dan penundaan anggaran di tingkat RT, Pemkot Madiun kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan masyarakat. yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru