PELALAWAN (Realita)- Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis tanah urug (Galian C) diduga ilegal terus berlangsung di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Untuk menindak lanjut pemberitaan sebelumnya dan sesuai surat edaran PLT Gubernur Riau nomor. 5623/100.3.4.1/ DESDM/25. Tentang kewajiban penggunaan bahan matrial meneral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusaan pemegang perizinan berusaha, Kepala Cabang (Kacab) ESDM Provinsi Riau, Mulyadi dan Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto turun ke lapangan pada Kamis (26/02/2026). Tujuanya, untuk memastikan adanya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin di lokasi tersebut.
Baca juga: Tabrakan Maut Bus PMH vs Truck Coltdiesel di Lintas Timur Pangkalan Lesung, 4 TewasÂ
Dengan menyaksikan situasi di lapangan, ditemui terdapat satu alat berat Eskavator tanpa operator dan bekas galian ribuan kubik tanah.
Ketika memberi penjelasan kepada awak media terkait situasi di TKP, Mulyadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang
"Jika terbukti ilegal, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan UU yang berlaku," kata Mulyadi.
Penambangan galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Dilema Galian C Blitar, Lumpur Masuk Sawah Warga
Sementara Julianto mengatakan, dia bisa melihat berapa luasnya yang sudah digali.
"Tentunya kita menduga telah lama pelaku beroprasi, apakah ini hanya retorika penegakan hukum dan ada apa dengan kinerja anggota dinas terkait di lapangan?," tegas Julianto singkat.del
Editor : Redaksi