SURABAYA (Realita)— Sidang perkara pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 2 Maret 2026. Dalam persidangan itu, salah satu saksi mengaku membeli gas oplosan karena tergiur selisih harga.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Abd Bakri bersama tiga pekerjanya: Habit, M. Saipul Abidin, dan Solihin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Suroutomo dengan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati.
Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Hidayat selaku pembeli dan Tohir yang disebut sebagai pemilik mobil pikap yang digunakan untuk pengiriman. Namun, Tohir tidak diperiksa lebih lanjut setelah majelis hakim menilai ia tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.
Tohir menyatakan mobil masih dalam proses angsuran melalui perusahaan pembiayaan. Akan tetapi, ia tak dapat menunjukkan bukti pembayaran maupun dokumen kepemilikan. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga tercatat bukan atas namanya. “Untuk itu saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” kata Hakim Rudito di ruang sidang.
Saksi Hidayat mengaku telah tiga kali membeli LPG 12 kilogram dari terdakwa. Ia mengatakan awalnya dihubungi seseorang bernama Eka yang menawarkan tabung gas. Transaksi kemudian dilakukan dengan seseorang bernama Dul, yang dalam persidangan diakui sebagai Abd Bakri.
Hidayat membeli dengan harga Rp 127 ribu per tabung. Dalam satu kali pengiriman, satu mobil pikap memuat 96 tabung, meski dua di antaranya disebut bocor sehingga tersisa 94 tabung. Ia mentransfer sekitar Rp 11 juta ke rekening atas nama Abd Bakri.
Menurut Hidayat, harga pasaran LPG 12 kilogram sekitar Rp 170 ribu per tabung. Dari selisih itu, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per tabung. “Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan status Hidayat masih dalam proses penyidikan. Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Dalam pemeriksaan terpisah, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet dan tidak terlibat langsung dalam proses pemindahan isi gas. Ia menerima upah Rp 120 ribu per hari. Habit, yang mengaku baru sehari bekerja sebagai sopir, menerima upah Rp 125 ribu per hari dan bertugas mengambil LPG 3 kilogram dari wilayah Sukoharjo.
Abd Bakri, yang disebut sebagai pemilik usaha, mengakui memiliki empat pekerja yang memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang dan regulator. Ia menjelaskan sekitar empat tabung lebih seperempat isi LPG 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram.
Bakri menyebut membeli LPG 3 kilogram seharga Rp 18 ribu per tabung dan menjual hasil oplosan Rp 127 ribu per tabung 12 kilogram. Ia mengklaim keuntungan bersih sekitar Rp 15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji pekerja.
Sementara itu, Saipul Abidin mengaku bertugas mengirimkan tabung 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran tanpa dilengkapi surat jalan. Dalam satu pengiriman, ia membawa 96 tabung.
Menurut surat dakwaan, para terdakwa diduga sejak Desember 2025 secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi. Modusnya dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang dan regulator, dengan posisi tabung dibalik agar gas berpindah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi menangkap para terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran, Surabaya. Sejumlah barang bukti disita, antara lain ratusan tabung gas, timbangan digital, selang suntik LPG, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pengoplosan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.yudhi
Editor : Redaksi