MADIUN (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga memperoleh status “titik biru” atau centang biru.
Para terduga diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Dana Belum Cair, 14 SPPG Bojonegoro Berhenti Salurkan MBG
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari seorang warga berinisial ESM (43), wiraswasta asal Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, pada 28 Februari 2026.
“Benar, kami menerima laporan dugaan penipuan terkait pengurusan pendirian dapur MBG. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Aris, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan para terduga pelaku terdeteksi di ruang outdoor lantai 3 Hotel Aston Madiun yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 41, Kota Madiun.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi penyerahan uang muka (down payment/DP) sekaligus penandatanganan dan penyerahan kuitansi pembayaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, petugas kemudian mengamankan ketiga terduga dan membawa mereka ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Hampir Dua Pekan Tak Terima MBG, Siswa MTs di Lamongan Mengadu ke Presiden
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial KH (37), DWI (47), keduanya wiraswasta asal Kabupaten Magetan, serta EP, wiraswasta yang berdomisili di Kota Madiun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menjelaskan bahwa para terduga menawarkan jasa pengurusan lokasi dapur MBG agar mendapatkan status “titik biru”.
Menurutnya, mereka mengaku memiliki relasi di Jakarta yang disebut-sebut dekat dengan pegawai instansi terkait, sehingga meyakinkan korban bahwa proses tersebut dapat dipercepat dan dipastikan berhasil.
“Mereka meminta uang sebesar Rp300 juta untuk pengurusan tersebut. Namun korban baru menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah lokasi benar-benar menjadi titik biru,” jelas Agus.
Baca juga: Dikunjungi Tim Setneg RI, Dapur MBG di Padang Sudah Penuhi Prosedur
Dari tangan para terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang warna biru merek Levi Strauss yang berisi uang tunai Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu, serta satu lembar kuitansi bukti pembayaran DP tertanggal 2 Maret 2026 senilai Rp100 juta.
Polisi juga memastikan bahwa dalam menjalankan aksinya, para terduga tidak menggunakan identitas resmi maupun kartu tanda pengenal dari instansi tertentu. Status “titik biru” yang dijanjikan pun diduga hanya sebagai modus untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya.yw
Editor : Redaksi