Usai Pemeriksaan Dewas! KPK Laporkan Linda Susanti ke PMJ Terkait Pemalsuan DokumenĀ 

realita.co
Polda Metro Jaya. Foto: Dok Humas

JAKARTA (Realita)
Lembaga Anti Rasuah melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa aduan Linda mengenai dugaan pelanggaran etik pegawai KPK tidak terbukti.

"Benar, terkait dugaan pemalsuan dokumen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ini Targetnya?

Budi juga menjelaskan, bahwa Linda Susanti merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

"Kami sampaikan bahwa Dewas KPK sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan- insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Linda Susanti menyebut aset yang disita penyidik meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti. 

Baca juga: Kasus Mens Rea Komika Pandji Masuk Proses Penyelidikan, Ini Penjelasan Dirkrimum PMJ

"Aset klien kami tersebut antara lain berupa uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, serta uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah," katanya.

Selain itu, Deolipa juga merinci terdapat 12 batang emas masing- masing seberat satu kilogram yang dilengkapi sertifikat resmi, serta sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Baca juga: Ini Himbauan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Warga Dalam Perayaan Pergantian Tahun Baru

"Aset tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir, Palembang. Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti," kata Deolipa.

Linda mengklaim total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar, termasuk di dalamnya 45 juta dolar Singapura, emas batangan, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru