JAKARTA (Realita) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3) malam.
Dalam keterangannya, KPK menyebut kecurangan yang dilakukan Fadia Arafiq termasuk ke dalam tindak pidana korupsi lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional saat meminta uang dari vendor.
Baca juga: Jabat Bupati Pekalongan 2 Periode, Fadia Ngaku Tak Paham Birokrasi dan Cuma Berfungsi Seremonial
"Apa yang terjadi di pekalongan ini. Ini sudah bentuk tindak pendana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha atau para pendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di pekalongan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Ditangkap KPK
Ia mengatakan Fadia membuat perusahaan untuk membuat proyek. Sehingga perusahaan yang ada di Pekalongan bangkrut. Lantaran beberapa pihak lebih memilih 'perusahaan ibu' dibanding perusahaan lain yang lebih murah.
"Si pejabat ini membuat perusahaan. Sehingga perusahaan itulah yang mengerjakan proyek. Kerugiannya lebih besar. Satu, para pengusaha di sana pada akhirnya tidak memiliki kesempatan untuk berusaha," tambahnya.mer
Editor : Redaksi