JAKARTA (Realita) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3) malam.
Dalam keterangannya, KPK menyebut kecurangan yang dilakukan Fadia Arafiq termasuk ke dalam tindak pidana korupsi lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional saat meminta uang dari vendor.
Baca juga: Dinasti Politik dan Bisnis Bupati Pekalongan: Libatkan Suami, Anak hingga Pembantu Rumah Tangga
"Apa yang terjadi di pekalongan ini. Ini sudah bentuk tindak pendana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha atau para pendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di pekalongan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Bikin Perusahaan Diduga untuk Korupsi, Bupati Pekalongan Pakai Nama Pembantunya untuk Jadi Direktur
Ia mengatakan Fadia membuat perusahaan untuk membuat proyek. Sehingga perusahaan yang ada di Pekalongan bangkrut. Lantaran beberapa pihak lebih memilih 'perusahaan ibu' dibanding perusahaan lain yang lebih murah.
"Si pejabat ini membuat perusahaan. Sehingga perusahaan itulah yang mengerjakan proyek. Kerugiannya lebih besar. Satu, para pengusaha di sana pada akhirnya tidak memiliki kesempatan untuk berusaha," tambahnya.mer
Baca juga: Kakaknya Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq: Saya Tak Tahu Soal Itu
Editor : Redaksi