SURABAYA (Realita)– Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Kepolisian Republik Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Maret 2026. Pengemudi mobil tersebut, Billy Arnaleba bin Kusnadi, didakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah terlibat kecelakaan di Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur.
Saat kejadian, Billy mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi 28-X dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara.
Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya
Namun ketika berbelok, kendaraan yang dikemudikannya diduga melambung hingga memasuki lajur kedua jalan. Pada saat bersamaan, seorang pengendara sepeda motor, Muhammad Yusuf, melaju dari arah selatan menuju utara di lajur kedua menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH.
“Karena perpindahan lajur tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Yusuf,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Iqbal Zidan Nawawi 3 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan
Akibat kecelakaan itu, sepeda motor korban terpental dan korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat dan ditandatangani dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Jaksa menilai terdakwa tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi.
Baca juga: Menghamili Tiga Kali dan Berujung Aborsi, Iqbal Zidan Nawawi Dituntut 3 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan/atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka-luka.yudhi
Editor : Redaksi