Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji

Reporter : Redaksi
Saksi H. Marlan saat memberikan keterangannya di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)-  Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabayadengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum. Saksi yang diperiksa adalah H. Marlan, paman dari terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Marlan menjelaskan keseharian keponakannya tersebut. Menurut dia, Supriyadi bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah apartemen di Surabaya.

Baca juga: Polisi Beberkan Pola Aksi Sindikat Pencuri Emas Lintas Negara

“Saya tahu dia bekerja di apartemen sebagai tukang bersih-bersih,” kata Marlan di ruang sidang, Selasa (10/3/2026). 

Ia juga mengatakan terdakwa memiliki kebiasaan pulang ke Madura setiap hari Kamis untuk mengikuti kegiatan mengaji. Menurutnya, rutinitas itu dilakukan hampir setiap pekan.

“Saya tahunya setiap Kamis dia pulang untuk mengaji,” ujarnya.

Saat ditanya penasihat hukum mengenai pergaulan terdakwa, Marlan mengaku tidak pernah mengetahui keponakannya terlibat narkoba.

“Saya tidak pernah melihat dia bergaul dengan narkoba,” kata dia.

Namun ketika jaksa penuntut umum menanyakan kapan terdakwa ditangkap, Marlan mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui tempat kos yang ditempati terdakwa di Surabaya.

“Saya baru tahu setelah ada pemberitahuan dari kepolisian,” ujarnya.

Marlan mengaku kaget ketika mendengar kabar bahwa keponakannya ditangkap polisi dalam perkara narkotika.

Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Supriyadi.

Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, mengatakan saksi sengaja dihadirkan untuk menjelaskan kehidupan sehari-hari terdakwa yang dinilai dapat menjadi faktor meringankan.

Baca juga: Fasilitasi Pesta Gay, Terdakwa Ridwan Dituntut 1 Tahun Penjara

“Saksi menjelaskan bahwa kehidupan terdakwa sehari-hari hanya bekerja dan pulang,” kata Hopaldes kepada wartawan usai sidang.

Ia mengatakan saksi juga tidak mengetahui peristiwa penangkapan tersebut dan baru mendapatkan informasi sekitar satu minggu setelahnya melalui surat dari kepolisian.

Menurut Hopaldes, setiap minggu terdakwa memiliki rutinitas pulang ke Madura pada hari Kamis untuk mengikuti kegiatan mengaji.

“Kamis malam Jumat mereka mengaji. Besok paginya terdakwa kembali ke Surabaya untuk bekerja. Itu saja kegiatannya,” ujarnya.

Meski demikian, Hopaldes mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta persidangan kepada majelis hakim.

“Kita serahkan kepada majelis hakim bagaimana menilai keterangan para saksi yang sudah diperiksa di persidangan,” kata dia.

Baca juga: Rico Ringgo Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Jaminan Kapal

Ia menambahkan pada 30 Maret mendatang pihaknya berencana menghadirkan saksi lain yang dinilai lebih mengetahui persoalan dalam perkara tersebut. Namun identitas saksi itu masih dirahasiakan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Supriyadi diduga terlibat perkara narkotika bersama Ahmad Saiful yang perkaranya diproses secara terpisah.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Polisi menangkap keduanya di depan sebuah minimarket setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 46,5 butir ekstasi dengan berat total sekitar 19,420 gram, terdiri dari tablet berlogo Heineken dan Transformers. Barang bukti itu disebut mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru