Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Madiun Ungkap 66 Kasus, 67 Tersangka Diamankan

realita.co
Polres Madiun berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka yang diamankan. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama hampir dua pekan di wilayah hukum Kabupaten Madiun. 

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026 tersebut difokuskan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan warga.

Baca juga: Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 300 Gram dan Dua Tersangka

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi, jajaran Polres Madiun berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka yang diamankan. Secara keseluruhan, aparat kepolisian mengungkap 66 kasus dengan total 67 orang tersangka.

“Kami berhasil mengamankan 67 tersangka dari 66 kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/3/2026) sore.

Kapolres juga merinci, kasus yang paling banyak ditemukan selama operasi berlangsung adalah peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dari penindakan tersebut, petugas mengungkap 58 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang. 

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita sebanyak 1.195,6 liter minuman keras jenis arak jowo yang dikemas dalam berbagai wadah seperti jerigen dan botol air mineral.

Baca juga: Polres Madiun Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Madiun

Selain peredaran miras, petugas juga berhasil mengungkap kasus perjudian online. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan saat tertangkap tangan tengah bermain judi jenis slot online. Polisi turut menyita enam unit telepon genggam dari berbagai merek yang digunakan sebagai sarana perjudian.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Polisi menyita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 51,82 gram dan 5,14 gram.

"Kasus lainnya yang turut menjadi perhatian adalah tindak premanisme. Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan setelah melakukan aksi perusakan pintu rumah korban dan merampas telepon genggam milik korban dengan ancaman senjata tajam jenis celurit," terang Kapolres. 

Baca juga: Polres Madiun Kota Klarifikasi, Tiga Oknum Polisi Disebut Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba

Ia juga menjelaskan selain barang bukti berupa ribuan liter minuman keras dan puluhan gram narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha N-Max, senjata tajam, serta beberapa alat komunikasi.

Lebih jauh, Kapolres Madiun menambahkan bahwa saat ini para tersangka yang terlibat dalam kasus premanisme, perjudian, dan narkotika masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Sedangkan untuk para pelaku kasus peredaran minuman keras ilegal, penanganan dilakukan melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Melalui keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2026 ini, Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Madiun," Tandas Kapolres Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru