SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pengedar narkoba disebuah rumah kontrakannya di Perumahan Wiyung, Surabaya, pada Selasa (5/10/2021), pukul 17.50 wib.
Tersangka diketahui berinisial HK (46), warga Wiyung, Surabaya. Dari tangannya, anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang sabu siap jual.
Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram
"Kita berhasil amankan barang bukti sekitar 1,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok Surya 12, dan juga menyita satu buku rekapan penjualan sabu, HP, dan uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (12/10/2021).
Daniel menambahkan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi ada pengedar di wilayah Wiyung. Dalam penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang.
Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti
"Ia mengaku membeli dari TH. Narkoba itu diantar langsung ke kontrakan tersangka," terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, jika untuk 1 gram sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.000.000. Setelah barang ditangan, tersangka membaginya menjadi kemasan paket hemat. Kemudian tersangka menjual kembali ke pelanggannya.
Baca juga: Kurir Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Kabupaten Madiun, Lebih Ringan 2 Tahun
"Pengakuannya narkoba ini diantar dini hari. Saat kondisi sekitar kontrakan sepi. Kami masih dalami lagi jaringan atasnya," terangnya. Sd
Editor : Redaksi