Bukan karena Sakit, KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Berdasarkan Permohonan Keluarga

realita.co
Budi Prasetyo. Foto: Dok KPK

JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berstatus tahanan rumah bukan karena sakit, melainkan atas permohonan keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Sempat Bilang Bukan karena Sakit, KPK Kini Nyatakan Yaqut Tahanan Rumah karena Mengidap Gerd dan Asma

KPK mengonfirmasi Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah dan menegaskan status itu tidak bersifat permanen.

Kepindahan Yaqut dari Rumah Tahanan (rutan) KPK sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026) siang.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.

Baca juga: Yaqut Dijebloskan lagi ke Rumah Tahanan KPK

Ia menambahkan Yaqut juga tidak terlihat saat salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," ujarnya.

Silvia menyebut seluruh tahanan mengetahui ketidakhadiran Yaqut, tapi mempertanyakan alasannya.tv

Baca juga: Usai Diungkap Istri Noel dan Dikritik Banyak Kalangan, Yaqut Dijebloskan ke Rutan KPK lagi

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru