Kejaksaan Surabaya Limpahkan Kasus Pengusiran Nenek Elina ke Pengadilan

Reporter : Redaksi
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Surabaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pengusiran dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, Minggu (1/3/2026).

“Berkas sudah lengkap. Untuk tersangka Samuel dibuat berkas sendiri, sedangkan tersangka lain, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, juga dilimpahkan,” kata Ida Bagus Putu Widnyana saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026). 

Baca juga: Dipicu DM Instagram, Pemuda Diduga Dikeroyok di Surabaya

Berdasarkan penjelasan Bagus, Samuel Ardi Kristanto dijerat Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah. Sementara Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Baca juga: Usai Jalani Tahap Dua, Tersangka Penipuan Tiket Jepang Rp177 Juta Leng Steven Santoso Ditahan

Kasus ini bermula dari pengusiran dan perobohan rumah milik Elina di Surabaya. Sebelumnya, tersangka Samuel menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), termasuk janji pengembalian aset dan pembangunan rumah. Namun, Elina menolak dan memilih menempuh jalur hukum.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru