Kompensasi Sampah di Kota Kediri Mengacu Kajian, Nilai Terus Naik Sejak 2009

realita.co

KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri memastikan penyaluran kompensasi dampak pengelolaan sampah di TPA telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2009 dan terus mengalami peningkatan nilai.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menegaskan bahwa kebijakan kompensasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada dasar hukum dan kajian teknis.

Baca juga: Mbak Wali Paparkan Tantangan dan Strategi dalam Nota Keuangan RAPBD TA 2026

“Seluruh pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan kajian dari tim ahli. Ada dasar dan analisis yang kami jadikan acuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar pemberian kompensasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sejak aturan tersebut terbit, Pemkot Kediri mulai menyalurkan kompensasi pada 2009, yang awalnya berupa bantuan non-tunai seperti sembako dan layanan kesehatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHKP Kota Kediri, Sentot Iswanto, menyebut perubahan signifikan terjadi pada 2020 saat kompensasi mulai diberikan dalam bentuk uang tunai dengan sistem zonasi.

“Pada 2020 dibagi menjadi tiga zona, yakni ring 1 sebesar Rp900 ribu untuk 1.417 KK, ring 2 Rp400 ribu untuk 1.344 KK, dan ring 3 Rp350 ribu untuk 657 KK,” jelasnya.

Baca juga: Mbak Wali Nostalgia di Dies Natalies Ke-75 SMP Negeri 1 Kediri

Sistem tersebut kemudian disempurnakan melalui kajian akademisi. Pada 2021, zonasi disederhanakan menjadi dua, yakni zona 1 sebesar Rp1 juta untuk 778 KK dan zona 2 sebesar Rp425 ribu untuk 528 KK. Selanjutnya pada 2022, melalui kajian lanjutan, zonasi kembali diperluas menjadi empat.

“Di 2022, zona 1 sebesar Rp1 juta, zona 2 Rp560 ribu, zona 3 Rp440 ribu, dan zona 4 Rp220 ribu. Itu berdasarkan tingkat dampak seperti jarak, angin, dan jalur transportasi sampah,” terang Sentot.

Indun menambahkan, pada 2025 kembali dilakukan penyesuaian melalui kajian terbaru yang menghasilkan kenaikan sekitar 25 persen. Nilainya menjadi Rp1,25 juta untuk zona 1, Rp700 ribu zona 2, Rp550 ribu zona 3, dan Rp275 ribu untuk zona 4.
“Trennya selalu naik, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat terdampak, tetapi tetap harus melalui mekanisme dan kajian,” tegasnya.

Baca juga: Tiga Kunci Sukses dari Mbak Wali untuk Wisudawan UNP Kediri

Untuk tahun 2026, Pemkot Kediri kembali melakukan kajian bersama tim ahli dari ITS yang ditargetkan selesai pada 25 April.

“Apakah ada kenaikan, kemungkinan ada. Tapi kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses kajian,” pungkas Indun.nia

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru