PONOROGO (Realita)- Ketua Kelompok Tani (Poktan) Margo Mulyo Desa Bajang, Kecamatan Balong, Zainal, akhirnya angkat suara terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di desanya.
Ia membantah tudingan yang menyebutkan bahwa daftar 28 penerima bantuan di desanya tidak tepat sasaran atau hanya didominasi oleh kerabat perangkat desa. Menurutnya, nama-nama yang diusulkan ke Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo itu adalah mereka yang memang benar-benar bekerja di sektor pertembakauan.
"Saya mengusulkan itu memang buruh tani tembakau semua. Ada yang bagian mrotholi (memetik daun), panen, hingga bagian ngerajang (merajang tembakau)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Zainal menjelaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini memang sedang tidak dalam masa tanam tembakau, sehingga para buruh tersebut beralih sementara menjadi buruh tani padi.
"Kalau sekarang ya (bekerja sebagai) buruh padi, soalnya belum musim tanam tembakau. Tapi saat diusulkan, mereka posisinya memang buruh tani tembakau yang sudah bekerja sekitar tiga tahun terakhir," jelasnya.
Zainal menambahkan bahwa dirinya sendiri merupakan petani tembakau aktif yang mengelola lahan seluas 3 hektar di atas tanah bengkok desa. Ia menegaskan aktivitas pertaniannya diketahui oleh petugas PPL hingga APTI.
“ Saya ngelola 3 Hektar. Kalau di Bajang itu ada beberapa juga yang ditanami tembakau cuman saya tidak tahu luasannya berapa,” tambahnya.
Kendati demikian ia tidak menampik bila ada kerabat perangkat desa yang ikut menerima bantuan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa status hubungan keluarga tidak seharusnya menggugurkan hak seseorang selama mereka memang bekerja sebagai buruh tembakau.
“Secara logika, masa kalau kerabat tapi memang bekerja di tembakau tidak boleh dimasukkan (sebagai penerima)? Mereka benar-benar bekerja di situ," tegasnya.
Akibat gaduhnya persoalan ini, Zainal mengaku merasa tersudut dan menjadi korban kesalahpahaman. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Ketua APTI Kabupaten Ponorogo untuk menarik diri dari daftar usulan bantuan di masa mendatang guna menghindari polemik berkepanjangan.
“ Saya merasa jadi korban kalau seperti ini. Saya sudah bilang ke Pak Tarekat (Ketua APTI Ponorogo), kalau dipermasalahkan seperti ini, mending usulan saya di-cancel saja, tidak usah dapat bantuan tidak apa-apa. Saya malas ribet, yang penting saya tetap menanam tembakau," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, realisasi BLT Cukai di Desa Bajang Kecamatan Balong tahun 2025 kepada 28 penerima diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya warga setempat menuding penerima batuan bukan merupakan buruh tani tembakau bahkan ada sejumlah kerabat perangkat yang ikut menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per orang itu. Hal ini sendiri tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025, dimana BLT DBHCHT diprioritaskan untuk pekerja sektor tembakau baik hulu hingga hilir. znl
Editor : Redaksi