JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis terkait dugaan penipuan dan penggelapan pelepasan hak tanah Tanudibroto dengan terdakwa, Armando Herdian pada, Rabu 8 April 2026.
Ketua majelis hakim memvonis bebas Armando Herdian karena tidak terbukti bersalah dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang sebelumnya menjerat dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diffaryza Zaki Rahman mengungkapkan, bahwa dirinya menghormati keputusan dari Majelis Hakim yang menyatakan Armando Herdian bebas.
"Kami menghormati hasil keputusan dari Majelis Hakim memvonis bebas Armando Herdian, dan kami juga akan melaporkan kepada pimpinan serta mendiskusikan upaya hukum apa selanjutnya," ujar Diffaryza kepada wartawan usai agenda sidang vonis.
Dirinya juga menambahkan, untuk vonis bebas itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim," ungkapnya.
Diffaryza juga menjelaskan, bahwa sebagai aparatur penegak hukum (APH) menghormati keputusan yang di ambil majelis hakim. Masih jelas dirinya, jika ada upaya hukum perkara tersebut ditempuh, masyarakat bisa mengecek melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Bisa di cek melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendatang," terangnya.
Sebelumnya, Armando Herdian di tuntut JPU, Tiga tahun enam bulan karena didakwa pasal 492 dan 486 KUHP terbaru tentang penipuan dan penggelapan.
"Dalam perkara ini, kami tentunya sebagai JPU sudah semaksimal mungkin sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan fakta persidangan sudah kami hadirkan," jelasnya.
"Kami (JPU) tetap berpegangan pada apa yang kami hadirkan selama ini. Jadi jika majelis hakim punya keputusan lain, itu kewenangan majelis," pungkasnya.(ang)
Editor : Redaksi