Jaksa KPK Ungkap Catatan Setoran Uang ke Sekda Ponorogo Agus Pramono

SURABAYA (Realita)-  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari pengusaha dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026.

Fakta itu terungkap saat jaksa memeriksa ajudan Sekda Ponorogo, Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis. Dalam persidangan, jaksa menunjukkan selembar catatan berisi angka-angka nominal uang yang disebut berkaitan dengan setoran kepada Agus Pramono.

“Ini catatan apa ini?” tanya jaksa KPK Agus sambil menunjukkan dokumen pada layar monitor ruang sidang.

Dimas awalnya mengaku tidak mengetahui detail isi catatan tersebut. Ia mengatakan hanya diminta menyimpan dokumen oleh Agus Pramono.

“Saya hanya menyimpan kertas itu. Selebihnya saya tidak tahu menahu,” ujar Dimas di persidangan.

Namun, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dimas saat penyidikan KPK. Dalam BAP itu, Dimas disebut mengetahui adanya penerimaan uang oleh Agus Pramono dari sejumlah pengusaha dengan nilai bervariasi, mulai Rp150 juta hingga Rp300 juta.

“Yang saya ketahui ada dokumen yang berisi catatan nama-nama pengusaha atau kontraktor atau pihak swasta,” kata jaksa membacakan BAP, yang kemudian dibenarkan Dimas.

Salah satu nama yang disebut dalam catatan itu adalah Sino, yang disebut sebagai pengusaha.

Selain dari pihak swasta, jaksa juga mengungkap adanya aliran uang dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada Agus Pramono.

“Nah, itu uang dari dinas-dinas, Pak. Itu diberikan kepada Pak Sekda karena saya yang menerima,” kata Dimas.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, Dimas mengaku uang dari pengusaha maupun OPD tersebut disimpan olehnya atas perintah Agus Pramono. Menurut dia, uang itu kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi Sekda Ponorogo tersebut.

“Sepengetahuan saya uang-uang tersebut disimpan kepada saya untuk disimpan dan digunakan Agus Pramono untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Dimas.

Ia mengatakan, terkadang dirinya diminta menyerahkan uang secara langsung kepada Agus Pramono, atau mentransfer sesuai permintaan.

Selain Dimas, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain, yakni ajudan Sugiri Sancoko bernama Allthoof Prasetyanto Putro, ajudan wakil bupati Bandar, pegawai Bank Jatim Evitalia Puspita Dewi, dan Kepala Bagian Umum Setda Ponorogo Erni Haris Mawanti.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo Yunus Mahatma.

Dalam surat dakwaan, Sugiri didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total lebih dari Rp7,4 miliar. Rinciannya, suap Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar.

Pada dakwaan pertama, Sugiri bersama Agus Pramono diduga menerima suap Rp900 juta dari Yunus Mahatma terkait pengangkatan Yunus sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo periode 2022–2027.

Dalam dakwaan kedua, Sugiri disebut menerima Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto. Uang itu diduga terkait pengaturan proyek pembangunan gedung rawat inap paviliun RSUD dr Harjono S melalui sistem e-katalog.

Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Sugiri menerima gratifikasi Rp5,57 miliar dari berbagai pihak selama periode 2021 hingga 2025. Sejumlah penerimaan disebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Atas perbuatannya, Sugiri didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru