KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari Madiun, Dalami Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi

Advertorial

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Madiun sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif, Maidi.

Pada Rabu (8/4/2026), tim penyidik KPK menggeledah rumah milik Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto. Rumah tersebut berada di kawasan Mangku Prajan, Kelurahan Demangan, Kota Madiun.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan operasional berupa mobil hitam terparkir di depan rumah. Selain itu, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar area untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan. 

Hingga berita ini dinaikan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir. 

Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah.

Empat lawang dalam

Tak hanya itu, KPK turut menggeledah kantor bersama milik PT Uler Raya Indonesia yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. 

Kemudian pada Selasa (7/4/2026), penggeledahan dilanjutkan ke kediaman Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kota Madiun.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran komunikasi, dokumen administratif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.

Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan praktik suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dari operasi tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru