Pemkab Sumenep Naikkan TIHT Tembakau 2025, Dorong Kesejahteraan Petani

SUMENEP (Realita)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 dengan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi acuan harga minimum bagi petani dan pelaku industri pertembakauan di daerah tersebut.

Berdasarkan keputusan terbaru, TIHT untuk tembakau gunung ditetapkan Rp67.929 per kilogram atau naik 1,41 persen. Tembakau tegal menjadi Rp63.117 per kilogram (naik 2,46 persen), sedangkan tembakau sawah Rp46.142 per kilogram (naik 0,10 persen).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kenaikan TIHT ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga pasar nantinya melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujarnya usai rapat koordinasi penetapan TIHT, pada Senin kemarin (11/8/2025).

Menurut Bupati Fauzi, berkurangnya produksi akibat cuaca yang tidak menentu berpotensi mendorong harga jual di pasaran. Ia juga menilai, pengalaman dua tahun terakhir membuktikan harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT.

“Sejak 2022, realisasi di lapangan menunjukkan penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya di atas titik impas,” tambahnya. (haz)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru