Notaris Lutfi Afandi, Buronan Penipuan Rp4,2 Miliar, Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Reporter : Redaksi
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya saat mengamankan terpidana notaris Lutfi Afandi (rompi orange) sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Rabu (8/4/2026). Foto: Kejaksaan

SURABAYA (Realita)- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor kembali menangkap satu buronan yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, seorang notaris bernama Lutfi Afandi, yang buron sejak Maret 2026, berhasil diamankan dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, setelah Kejari Surabaya menerima informasi bahwa terpidana lebih dulu diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, Lutfi sedang diperiksa sebagai saksi terlapor dalam sebuah perkara yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD Dijadikan ‘Mesin Uang’ untuk Kepentingan Bupati Sugiri Sancoko

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Surabaya segera menuju Mapolda Jatim dan berkoordinasi dengan penyidik. Setelah proses administrasi dan serah terima, sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana dibawa oleh tim dan jaksa eksekutor menuju Rutan Medaeng untuk menjalani hukuman penjara.

Menurut data putusan, Lutfi Afandi merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang terjadi pada 2011. Saat itu, ia sebagai notaris melakukan tindakan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp4,2 miliar.

Baca juga: Bupati Sugiri Sancoko Menerima Setoran dari Banyak Pihak: Pejabat, ASN, Kontraktor, hingga Guru Tim Sukses

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Lutfi.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Ini Rincian Jalur Uang Rp5,57 Miliar yang Masuk ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menurut Dakwaan KPK

“Terpidana sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026). yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru