SURABAYA (Realita)— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dijadikan sebagai “mesin uang” untuk memenuhi kepentingan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (10/4/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sebagian besar aliran dana gratifikasi kepada Sugiri, yang totalnya mencapai Rp5,57 miliar, berasal dari terdakwa Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Jaksa menilai, kedudukan Yunus di rumah sakit daerah itu menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghimpun setoran dalam berbagai bentuk.
“Penerimaan uang dilakukan secara berulang dari berbagai sumber dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu tiga puluh hari. Total gratifikasi sejumlah Rp5.572.000.000 berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Ponorogo,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan, Jumat (10/4/2026).
Menurut jaksa, Yunus memberikan uang kepada Sugiri dalam berbagai bentuk, termasuk: pungutan dari proyek penunjukan langsung (PL)
uang pribadi, pencairan dana internal RSUD, dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2023–2025.
Seluruh pemberian itu, menurut dakwaan, dilakukan agar jabatan Yunus sebagai direktur RSUD dipertahankan dan diperpanjang oleh Sugiri.
Bahkan, jaksa menyebutkan adanya permintaan langsung dari Sugiri kepada Yunus pada 3–4 November 2025. Setelah permintaan itu, terjadi rangkaian pemberian uang hingga ratusan juta rupiah dalam waktu singkat.
Selain Yunus, Sugiri juga diduga menerima setoran dari sejumlah pihak lain, antara lain:
Heru Sangoko, untuk kebutuhan Pilkada dan rekomendasi politik
Dyan Nurcahyanto, menantu kontraktor Eko Seragih
Sumarno, Kepala BPKAD
Yudi, kontraktor RSUD
Lana, guru sekaligus tim sukses, total Rp1,05 miliar
Pejabat dan ASN lain, termasuk Kabag Umum Erni Harismawati dan Agus Sugiarto.
Namun jaksa menegaskan, aliran dana terbesar tetap berasal dari posisi Direktur RSUD, yang dinilai menjadi pusat pengumpulan setoran bagi kepentingan pribadi Sugiri.yudhi
Editor : Redaksi