SURABAYA (Realita)— Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar nasional bertajuk “Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria terkait Ketahanan Pangan Nasional” di Auditorium Fakultas Kedokteran Ubaya, Senin (25/5/2026).
Seminar yang didukung Keluarga Mahasiswa Kenotariatan (KMK) Ubaya itu menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Rudi menegaskan reforma agraria menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian dan konflik agraria di berbagai daerah.
“Reforma agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, kebijakan reforma agraria berpijak pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), TAP MPR IX/MPR/2001, hingga Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Rudi, reforma agraria dijalankan melalui dua skema utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset meliputi legalisasi aset serta redistribusi tanah, termasuk pengakuan hak masyarakat hukum adat melalui sertifikasi tanah ulayat.
Sementara itu, penataan akses diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima reforma agraria melalui pendampingan usaha, pemetaan sosial, hingga pemanfaatan teknologi tepat guna.
Ia menambahkan, tujuan reforma agraria tidak hanya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta memperkuat akses masyarakat terhadap sumber ekonomi.
Dalam seminar tersebut, Rudi juga menyoroti persoalan tumpang tindih data antara Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang kerap memicu persoalan di tingkat daerah.
Menurut dia, salah satu tantangan utama saat ini ialah tingginya alih fungsi lahan sawah dan belum sinkronnya data pertanahan nasional.
“Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada 2019 dan diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum,” katanya kepada awak media usai seminar.
Berdasarkan data ATR/BPN, luas Lahan Baku Sawah nasional mengalami perubahan dari 7,38 juta hektare pada 2019 menjadi 7,46 juta hektare pada 2024. Khusus Pulau Jawa, luas LBS pada 2025 tercatat mencapai 3,33 juta hektare.
Pemerintah, lanjut Rudi, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah. Dalam kebijakan tersebut, minimal 80 persen lahan baku sawah harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Rudi menambahkan, penetapan LSD dinilai mampu menekan alih fungsi lahan pertanian. Dalam empat tahun terakhir, alih fungsi lahan disebut turun hingga 0,20 persen atau rata-rata 0,05 persen per tahun di wilayah yang telah memiliki penetapan LSD.
Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efektif dan produktif. Untuk pelepasan kawasan hutan bagi pertanian atau permukiman, pemerintah memastikan proses hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat tanpa merusak fungsi lindung dan konservasi.
Sebagai contoh, di Banyuwangi pada 2024 telah dilakukan penataan lebih dari 10 ribu bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan. Pemerintah bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Timur akan terus melakukan pemantauan agar lahan dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi,” tegasnya.
Seminar turut diwarnai diskusi kritis mengenai sinkronisasi kebijakan agraria dan ketahanan pangan nasional. Peserta menyoroti persoalan tumpang tindih data LSD, LBS, dan LP2B yang dinilai berdampak pada kepastian hukum masyarakat maupun notaris dalam pengurusan pertanahan.
Selain itu, peserta juga mempertanyakan efektivitas redistribusi tanah agar benar-benar diterima masyarakat kecil dan tidak jatuh ke tangan spekulan atau korporasi berkedok kelompok tani.
“Semua langkah ini kita lakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Rudi.yudhi
Editor : Redaksi