Bupati Sugiri Sancoko Menerima Setoran dari Banyak Pihak: Pejabat, ASN, Kontraktor, hingga Guru Tim Sukses

Reporter : Redaksi
Terdakwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko—Yunus Mahatma, Heru Sangoko, dan Dyan Nurcahyanto—mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pola gratifikasi yang diduga diterima Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko selama masa jabatannya. Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menyebut Sugiri menerima setoran dari berbagai pihak: pejabat daerah, direktur RSUD, kontraktor, ASN, hingga seorang guru yang merupakan tim suksesnya.

Total dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp5,57 miliar. “Penerimaan uang dilakukan secara berulang dari berbagai sumber dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu tiga puluh hari. Total gratifikasi sejumlah Rp5.572.000.000 berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Martopo Budi Santoso dalam dakwaannya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD Dijadikan ‘Mesin Uang’ untuk Kepentingan Bupati Sugiri Sancoko

Jaksa menguraikan bahwa aliran dana terbesar berasal dari terdakwa Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, yang disebut memberikan uang dalam berbagai bentuk, termasuk uang pribadi, pungutan proyek PL, hingga Tunjangan Hari Raya pada 2023–2025.

Selain Yunus, Sugiri juga diduga menerima setoran dari berbagai pihak, antara lain:
Heru Sangoko, dalam beberapa kali pemberian jumlah besar untuk kebutuhan Pilkada dan rekomendasi politik.
Dyan Nurcahyanto, menantu kontraktor Eko Agus Supriyadi alias Eko Seragih.
Sumarno, Kepala BPKAD, sebesar Rp50 juta melalui perantara ASN.
Yudi, kontraktor RSUD, sebesar Rp150 juta.
Lana, guru SMA sekaligus tim sukses, dengan total pemberian mencapai Rp1,05 miliar.
Sejumlah pejabat dan ASN lainnya, termasuk Kabag Umum Erni Harismawati dan Agus Sugiarto.

Baca juga: Ini Rincian Jalur Uang Rp5,57 Miliar yang Masuk ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menurut Dakwaan KPK

Menurut jaksa, setoran itu berlangsung sejak awal masa jabatan Sugiri pada 2021 hingga 2025. Pemberian dilakukan melalui transfer maupun penyerahan tunai di rumah dinas, ruang kerja bupati, kantor sekda, hingga RSUD Harjono.

Jaksa juga memaparkan bahwa pemberian dari Yunus Mahatma berkaitan langsung dengan posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono. Beberapa pemberian dilakukan agar jabatannya dipertahankan dan diperpanjang oleh terdakwa.

Baca juga: Notaris Lutfi Afandi, Buronan Penipuan Rp4,2 Miliar, Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Dalam dakwaan, permintaan uang bahkan disebut disampaikan langsung oleh Sugiri kepada Yunus pada 3–4 November 2025. Setelah permintaan itu, terjadi serangkaian pemberian uang hingga ratusan juta rupiah.

Seluruh penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. Karena itu, jaksa menyebut seluruh pemberian tersebut “wajib dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Ponorogo.”tegas Jaksa KPK.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru