PONOROGO (Realita)-Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial INR, warga Kota Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 301,37 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026). Dari hasil pemeriksaan, K mengaku mendapatkan pasokan sabu dari INR.
Baca juga: 106 Pengunjung THM Surabaya Dites Urine, Hasilnya Bikin Kaget
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto Fauzal mengatakan, pengungkapan kasus ini berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu
“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk lima orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah Ponorogo.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.yudhi
Editor : Redaksi