SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja melalui kolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan. Upaya itu terus dilakukan untuk mencegah resiko kerja seluruh pekerja di sektor Penerima Upah, Informal (pekerja mandiri) dan Jasa Konstruksi.
Kolaborasi ini diawali dengan pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo dengan kecamatan dan kelurahan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, belum lama ini.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Madiun Perkuat Perlindungan Pekerja di Rumah Ibadah, Diskon Iuran 50 Persen
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP), dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Kegiatan tersebut membahas upaya-upaya dalam bentuk sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) untuk memperluas cakupan sampai dengan tingkat RT/RW dan Rumah Ibadah agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya (Disperinaker), Agus Hebi Djuniantoro ST MT menyampaikan, kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMPD) Kota Surabaya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja terutama di Kota Surabaya untuk mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Negara.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan - Pemkot Probolinggo Perkuat Sinergi, Perluas Perlindungan Pekerja
“Dengan iuran yang terjangkau, pekerja bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya sehingga memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.gan
Editor : Redaksi