SURABAYA (Realita)– Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia, William Perdana Putra, didakwa mengedarkan kalsium karbida (karbit) impor tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku. Jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho menyebut praktik itu berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025 dan menyasar pasar industri di Jawa Timur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2026), jaksa mengungkap perusahaan yang beralamat di Jalan Greges Jaya II, Asemrowo, itu mengimpor karbit merek “Tiga Naga” dari Cina dan memasarkannya secara rutin ke sejumlah pelanggan. “Terdakwa tetap memperdagangkan kalsium karbida meskipun SPPT SNI yang digunakan telah habis masa berlakunya bahkan telah dicabut dan tidak diperpanjang,” kata Hajita di persidangan.
Baca juga: Tak Ada Mens Rea, Hopaldes Minta Supriyadi Dibebaskan
Produk tersebut dijual antara lain kepada bengkel las dengan harga sekitar Rp 1,75 juta per drum. Salah satu pelanggan, Bengkel Las Yanlim, disebut membeli karbit setiap bulan sejak April 2024 hingga Agustus 2025 dengan volume rata-rata 10 drum. Distribusi juga menjangkau toko buah di Pasuruan serta sejumlah bengkel di Surabaya dan Situbondo.
Jaksa menyoroti penggunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) bernomor 456/BBKK/LSPro/07/2018 yang diterbitkan pada 2 Juli 2018 dan berakhir pada 1 Juli 2022. Dalam dakwaan alternatif, sertifikat itu disebut telah dicabut sejak 21 Februari 2020. “Sejak pencabutan tersebut, terdakwa tidak lagi memiliki hak untuk mengimpor maupun memperdagangkan produk kalsium karbida dengan menggunakan sertifikat tersebut,” ujar Hajita.
Baca juga: Gugatan ke Pemilik Aset Dipertanyakan, Sidang Hj Aisyah Kembali Ditunda
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Pada 11 Juli 2025, penyidik menggeledah gudang perusahaan dan menyita 56 drum berisi residu kalsium karbida serta 44 drum kosong. Hasil uji laboratorium forensik Polri menunjukkan sampel mengandung unsur kalsium (Ca).
Menurut jaksa, kalsium karbida merupakan bahan kimia industri untuk menghasilkan gas asetilen yang digunakan dalam proses pengelasan dan pemotongan logam. Karena berpotensi berbahaya, peredarannya wajib memenuhi standar SNI. “Peredaran tanpa SNI berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan,” kata dia.
Baca juga: Tipu Keping Emas Antam Rp 211 Juta, Panji Wicaksono Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Atas perbuatannya, William didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 120 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.yudhi
Editor : Redaksi