SURABAYA (Realita)— Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan di sektor energi dan pertambangan.
Penetapan tersangka itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, pada Jumat, 17 April 2026.
Baca juga: Kronologi OTT Pejabat ESDM Jatim: Izin Dipelankan, Uang Diminta untuk Percepatan
Menurut dia, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi, yang menguatkan dugaan praktik pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
“Bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan sudah kami kantongi. Para pemohon yang merasa dirugikan juga telah melapor,” kata Wagiyo.
Penyidik, kata dia, kini menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha di sektor pertambangan. Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi keuangan yang mencurigakan.
Baca juga: Ini Jejak Transfer dan Pesan Singkat Dugaan Pungli ESDM Jatim
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur. Puluhan penyidik menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan perizinan sektor energi, termasuk pertambangan, ketenagalistrikan, dan pengelolaan air tanah.
Wagiyo menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan praktik perizinan bermasalah yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Kadis, Dua Pejabat ESDM Jatim Juga Jadi Tersangka Dugaan Pungli
Ia menilai, persoalan utama dalam kasus ini berkaitan dengan sistem perizinan yang berlapis dan berpotensi membuka celah penyimpangan, khususnya di sektor pertambangan.
“Ke depan harus ada tata kelola perizinan yang lebih baik. Jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus diproses. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan,” ujar Wagiyo.yudhi
Editor : Redaksi