Penyidikan Terhadap Rismon Sianipar Dihentikan PMJ, Dirreskrimum: Sejak, 14 April 2026

realita.co
Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: DokAng

JAKARTA (Realita)- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus terhadap tersangka Rismon Hasiolan Sianipar dalam tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7, Jokowi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menerangkan, bahwa penyidik sudah menerbitkan SP3 pada, Selasa, 14 April 2026 kemarin.

Baca juga: Dituduh Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Klaim Tak Kenal Rismon

"Penyidik sudah menerbitkan SP3 di 14 April 2026 kemarin terhadap Rismon Hasiolan Sianipar," ujar Iman Imanuddin, Jum'at (17/4/2026).

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dengan mekanisme restorative justice (RJ).

Baca juga: Dituding Danai Roy Suryo Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Bakal Laporkan Rismon ke Polisi Besok

Kemudian sebelumnya, dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada, 15 Januari 2026 lalu, juga dihentikan dengan kasus yang sama.

"Sama penyidikan terhadap keduanya dihentikan melalui proses RJ," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Angkat Bicara Terkait RJ Rismon Sianipar: Semua Kewenangan Polda Metro 

Ketiga tersangka sudah melakukan perdamaian dengan pelapor dalam tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7," sambungnya.

Rismon Sianipar juga sempat membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Rismon juga menyambangi kediaman Jokowi di Solo untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan mengajukan restorative justice. (Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru