Motor Pengunjung Hilang di CFD Taman Lalu Lintas Madiun, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengelola Parkir

realita.co
Kendaraan bermotor terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Lalu Lintas, Bantaran Kali Madiun. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Lalu Lintas, Bantaran Kali Madiun, pada Minggu (19/4/2026). Sepeda motor milik salah satu pengunjung dilaporkan hilang saat diparkir di area yang disediakan panitia kegiatan.

Korban, Dendi Widy Arwindha, warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AE 4939 YBD. 

Baca juga: Pasutri Pencuri Motor Tertangkap dan Diamuk Warga,

Peristiwa ini terjadi saat korban tengah menikmati kegiatan CFD yang rutin digelar di kawasan tersebut.

Menurut keterangan Dendi, ia tiba di lokasi sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, area parkir utama sudah dalam kondisi penuh, sehingga dirinya diarahkan oleh petugas ke lokasi parkir alternatif yang berada di belakang panggung acara.

“Awalnya saya mau parkir di bagian atas, tapi sudah penuh, lalu diarahkan ke belakang panggung,” ujar Dendi, Senin (20/4/2026).

Sekitar satu jam kemudian, ketika hendak pulang, Dendi mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Ia hanya menemukan helm miliknya, yang justru telah dipindahkan dan diletakkan di kendaraan lain.

“Motor sudah tidak ada. Tinggal helm, itu pun dipindah ke motor lain,” ungkapnya.

Baca juga: Pasutri di Ponorogo Ditangkap usai Curi Motor, Penadah Ikut Diamankan

Ia kemudian berupaya mencari kendaraannya di sekitar lokasi dan sempat menunggu hingga pukul 11.00 WIB. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia juga meminta penjelasan kepada juru parkir setempat, tetapi tidak mendapatkan keterangan yang memadai terkait hilangnya kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, Dendi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kepolisian Sektor Manguharjo, Komisaris Polisi Lilik Sulastri, membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk juru parkir yang bertugas di lokasi.

“Kami sudah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Penanganan lebih lanjut berada di tingkat polres,” jelas Lilik.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Ngantang Dibekuk Resmob Polres Batu di Warung 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelola parkir memiliki tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan, terutama jika sistem yang digunakan adalah penitipan resmi. Ia menilai, seharusnya pengelola menyediakan karcis parkir sebagai bukti penitipan sekaligus bentuk jaminan keamanan bagi pengguna jasa.

“Pengelola tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga wajib memastikan keamanan kendaraan yang dititipkan,” tandasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk membantu proses identifikasi pelaku. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru