SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Vera Mumek dengan pidana 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 5,2 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 20 April 2026.
JPU Saardinah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya. “Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Vera Mumek terbukti bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Saardinah di ruang sidang Sari 3.
Baca juga: Hakim Perintahkan Penahanan Rutan, Jaksa Tuntut Hermanto Oerip 3 Tahun 10 Bulan
Ia menambahkan, jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. “Dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi korban. “Kerugian yang dialami Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket mencapai Rp 5.205.729.612,” ucap Saardinah. Ia juga menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. “Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya,” kata dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Vera Mumek menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. “Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Tak Ada Mens Rea, Hopaldes Minta Supriyadi Dibebaskan
Perkara ini bermula pada 2022 ketika Vera Mumek menawarkan diri sebagai penyedia barang kebutuhan bagi CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dengan iming-iming harga lebih murah serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang lebih rendah dibanding pemasok dari Jakarta.
Kerja sama dilakukan dengan sistem cash before delivery (CBD), dengan fee 0,5 persen dari total pengiriman. Namun, setelah perusahaan mentransfer dana miliaran rupiah ke rekening terdakwa, uang tersebut diduga tidak disalurkan kepada pemasok.
“Berdasarkan mutasi rekening, terdakwa melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar dalam waktu berdekatan,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Baca juga: Gugatan ke Pemilik Aset Dipertanyakan, Sidang Hj Aisyah Kembali Ditunda
Akibatnya, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau tidak sesuai jumlah. Audit pada 2 Agustus 2024 mencatat kerugian Rp 3,175 miliar pada CV Maju Makmur dan Rp 2,030 miliar pada CV Saga Supermarket, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp 5,205 miliar.
Jaksa juga mengungkap terdakwa diduga menggunakan rekening pihak lain, termasuk karyawan, untuk menerima transfer dana seolah-olah sebagai rekening pemasok.yudhi
Editor : Redaksi