Foto:PONOROGO (Realita)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo dipastikan tidak mendapatkan alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun ini.
Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang sejak awal tahun telah menghilangkan program dana hibah melalui Pokir Dewan untuk tahun anggaran 2026.
Baca juga: Skandal Korupsi Rp 242 Miliar Dana Pokir, Ketua dan 2 Anggota DPRD Magetan Ditahan
“Jadi, di Kabupaten Ponorogo untuk tahun ini, pokok pikiran DPRD Kabupaten Ponorogo tidak ada. Semua usulan program dan kegiatan didasarkan atas usulan teknokratik Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Plt Kepala Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bapperida) Ponorogo, Luhur Apidianto, Jumat (24/4/2026).
Luhur mengaku, penghilangan dana hibah yang selama ini jamak digunakan kalangan wakil rakyat Ponorogo untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, lembaga antirasuah tersebut menemukan pelanggaran dalam realisasi dana hibah dewan.
“Iya, waktu evaluasi tanggal 23 Oktober 2025, akhirnya ada pembenahan sistem. Terus 2026 off dulu, tidak ada usulan Pokir, tapi semua didasarkan atas perencanaan teknokratik Renja,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Indahkan Surat Edaran, Sejumlah Lapak PKL di Ponorogo Ditertibkan
Luhur menjelaskan, dengan ditiadakannya Pokir pada 2026 ini, seluruh program pembangunan kini wajib mengacu pada Renja masing-masing satuan OPD. Luhur mencontohkan, misalnya untuk pembangunan jalan, acuan utamanya adalah rencana kerja yang disusun oleh Dinas PUPKP.
“Selama di Renja tidak ada, berarti tidak bisa diaplikasikan,” tegasnya.
Meski demikian, Luhur memastikan bahwa mekanisme Pokir tidak dihapus selamanya. Ia menyebutkan, pada tahun 2027 mendatang, DPRD akan kembali dilibatkan dalam pengusulan Pokir, namun dengan standar yang lebih ketat melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca juga: Soroti Masalah Penyaluran BLT DBHCHT, Ketua DPRD Ponorogo Tekankan Pentingnya Verifikasi Selektif
“Nanti baru di 2027 ini, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kita susun, nanti kita susun sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada di aplikasi SIPD,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, saat melakukan evaluasi kinerja Pemkab dan DPRD Ponorogo pada Oktober 2025 lalu, KPK menemukan sejumlah pelanggaran pada realisasi Pokir DPRD Ponorogo tahun anggaran 2025. Antara lain, KPK menemukan praktik pembagian jatah Pokir yang didasarkan pada pimpinan dan fraksi di DPRD, serta adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) dengan nilai mencapai Rp895 juta yang dinilai melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. (znl)
Editor : Redaksi